Apa yang akan terjadi jika fungsi-fungsi tersebut tidak
dijalankan oleh negara? Apakah kalian akan merasa aman dan tentram jika tidak
ada polisi, tentara, hakim dan jaksa? Tentu saja keamanan dan ketentraman kita
tidak akan terjamin dan terlindungi jika negara tidak menyelenggarakan
fungsi-fungsi tersebut. Atas pertimbangan itulah, fungsi-fungsi tersebut tidak
diserahkan kepada swasta atau perorangan, tetapi dijalankan/dikendalikan oleh
negara.
Selain fungsi esensial, negara pun memiliki
fungsi-fungsi jasa (service functions). Fungsi jasa yaitu
seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan
oleh negara, yang meliputi antara lain pemeliharaan fakir miskin, pembangunan
jalan, pembangunan jembatan, terusan-terusan, dan lain-lain.
Unsur-Unsur Negara
Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan
negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara.
Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara?
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang
diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu
negara harus mempunyai unsur-unsur : a) penduduk yang tetap, b)
wilayah tertentu, c) pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan hubungan
dengan negara lain. Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht berpandangan
bahwa unsur-unsur pembentuk (unsur konstitutif
) negara adalah a) harus ada rakyat, b) harus daerah, dan c) pemerintah yang
berdaulat. Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh
negara lain sebagai unsur deklaratif
.
Dalam kaitannya dengan upaya pembelaan negara,
salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela oleh pemerintah dan setiap
warga negara adalah wilayah negara.
Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi
berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Wilayah negara negara
Republik Indonesia terbentang sangat luas dan
terdiri atas beribu-ribu pulau. Keberadaan
pulau-pulau terluar Indonesia yang berhadapan langsung dengan negara tetangga
seringkali menimbulkan konflik perbatasan yang mengganggu dan mengancam
keutuhan wilayah negara kita.
Masih ingatkah lepasnya Sipadan dan Ligitan dari wilayah
negara RI? Atau masih segar dalam ingatan kita terjadinya konflik perbatasan
antara negara kita dengan Malayasia di Blok Ambalat Kalimantan Timur. Untuk
lebih memahami peristiwa lepasnya Sipadan dan Ligitan, kalian dipersilakan
untuk menganalisis berita media cetak (surat kabar/kliping) kemudian
diskusikan dan buat beberapa kesimpulan peristiwa tersebut.
Dilihat dari posisinya, negara kita dikelilingi oleh dua
samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, dan juga diapit oleh dua
benua besar yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Kondisi dan posisi
seperti ini selain membawa dampak positif juga membawa dampak negartif
bagi pertahanan dan keamanan negara kita.
Untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial
dan keutuhan wilayah negara, diperlukan alat atau lembaga pertahanan dan
keamanan negara dengan didukung oleh peran aktif dan loyalitas setiap warga
negara. Karena betapa pentingnya keutuhan wilayah dan kedaulatan negara,
maka UUD 1945 menegaskan bahwa keikutsertaan setiap warga negara dalam
mempertahankan, mengamankan dan membela negara merupakan hak dan
sekaligus kewajiban.
Berdasarkan kasus-kasus dan posisi wilayah negara kita
seperti di atas, setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan
wilayah negara sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing. Kalian
sebagai siswa SMP berkewajiban untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan
tempat tinggal dan sekolahnya masing-masing dari berbagai ancaman dan gangguan
yang dihadapi.
Dalam kaitannya dengan konsep upaya pembelaan negara,
keempat unsur negara tersebut memiliki keterkaitan dan kedudukan yang
sangat penting. Unsur penduduk (dalam arti warga negara) merupakan unsur
pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, di samping
mempunyai kewajiban untuk membela negara. Warga negara (dalam posisinya masing-masing)
memiliki peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dan
keutuhan wilayah negara dari berbagai ancaman yang datang dari dalam dan luar
negeri.
Sedangkan unsur pemerintah yang berdaulat memiliki posisi
sangat penting baik sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana dalam
arti mengkordinasikan kegiatan pertahanan dan keamanan negara dalam upaya
pembelaan terhadap negara. Pemerintah yang dilengkapi TNI dan POLRI
merupakan komponen utama dalam pertahanan dan keamanan negara yang selalu siap
siaga menghalau setiap ancaman dari luar dan dalam negeri. Unsur wilayah
merupakan merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya
penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Unsur terakhir adalah pengakuan dari negara lain. Realisasi
dari adanya pengakuan dari negara lain diantaranya diwujudkan dalam
bentuk kerjasama dalam berbagai aspek / bidang kehidupan termasuk bidang
pertahanan dan keamanan Negara. Kerjasama Internasional khususnya di bidang
pertahanan merupakan salah satu upaya mempertahankan negara Republik Indonesia
yang tidak lain merupakan upaya untuk membela negara dari berbagai ancaman yang
datang dari luar dan dalam negeri. Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam
menjamin stabilitas dan perdamaian dunia telah ditunjukkan melalui pengiriman
pasukan perdamaian ke sejumlah negara di dunia yang dilanda konflik.
Keterlibatan TNI dalam pasukan PBB telah dimulai sejak tahun 1957 dengan
mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA - I) ke Mesir dengan kekuatan 559
pasukan.
Selain
meiliki unsur yang diuraikan di atas, negara-negara memiliki sifat-sifat
khusus.Negara merupakan satu-satunya organisasi yang memiliki kedaulatan atau
kekuasaan tertinggi. Negara mempunyai sifat-sifat khusus, yakni.
1. Memaksa
Negara memiliki kekuasaan memaksa agar peraturan
perundangundangan ditaati sehingga ketertiban dalam masyarakat terjamin dan
anarki atau kekacauan dapat dicegah.
2. Monopoli
Negara memiliki monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dan
masyarakat.
3. Mencakup Semua
Menyeluruh bermakna mencakup semua. Maksudnya, peraturan
perundang-undangan yang dibuat negara berlaku untuk semua warga negara tanpa
terkecuali.
3. Sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan
Dilihat
dari aspek sejarah perjuangan bangsa, masyarakat Indonesia telah
membuktikan dirinya yang selalu berpartisipasi dan manunggal dengan aparat
pertahanan dan keamanan dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Pembinaan rasa kebangsaan itu telah dirintis sejak kebangkitan nasional tahun
1908 yang kemudian dipertegas pada tahun 1928, dan akhirnya
diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
Partisipasi
warganegara dalam pembelaan negara dapat dilihat dengan dibentuknya berbagai
organisasi rakyat untuk pembelaan negara seperti kelaskaran, barisan cadangan,
pasukan gerilya desa (pager desa), mobilsasi pelajar (mobpel), organisasi
keamanan desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan pembentukan
Hansip, Wanra, dan Kamra. Hal ini menunjukkan bahwa keikutsertaan segenap warga
negara dalam pembelaan negara merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan
oleh kita semua sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemilik negara, dan
sebagai bagian dari negara. Camkan ucapan John F. Kennedy di bawah ini.
Negara
Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat
untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan
negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tekad tersebut
kemudian dinyatakan dengan tegas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 bahwa “negara
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kata-kata
“segenap bangsa” dapat diartikan seluruh warga negara Indonesia yang meliputi
rakyat dan pemerintah. Sedangkan “tumpah darah Indonesia” dapat dimaknai
sebagai tanah air (wilayah) Indonesia.
4. Perundang-Undangan tentang
Kewajiban Membela Negara
Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela
negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD l945 dan undang-undang
nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat
1 ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan
bahwa “ usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan
utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Sifat mencakup semua yang berarti
bahwa seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk
semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali. Hal ini berarti semua
orang dan semua anggota negara harus taat dan patuh pada peraturan
perundang-undangan “yang berlaku”. Misalnya, negara memerintahkan kepada semua
orang untuk tidak mencuri atau membunuh, dan negara akan menghukum setiap orang
yang melanggar perintah itu.
Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
1. Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan
Negara
Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud
penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara?
Menurut Pasal 9 ayat (2) Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara
diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c.
Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau
secara wajib; dan
d. Pengabdian
sesuai dengan profesi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa yang mengikuti mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan telah ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
a. Pendidikan Kewarganegaraan
Salah satu materi/bahan kajian yang wajib dimuat
dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan
tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Persoalan yang hendak
kita telusuri adalah mengapa upaya bela negara dapat diselenggarakan melalui
pendidikan kewaganegaraan?
b. Pelatihan Dasar Kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen
warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang
tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Memasuki organisasi
resimen mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah memasuki
organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran.
Saat ini jumlah resimen Mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni resimen
mahasiswa sekitar 62.000 orang (Dephan, 2003).
c. Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah
terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang
menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan POLRI. POLRI merupakan alat
negara yang berperan dalam memelihra keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI
berperan sebagai alat pertahanan negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan
demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan
dalam bidang pertahanan negara.
Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara
1. Contoh Tindakan Upaya Membela Negara
Keikutsertaan setiap warga negara dalam upaya membela
negara bukan hanya merupakan hak tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi. Tingkatan kewajiban tersebut bervariasi
sesuai dengan kedudukan dan tugas masing-masing. Uraian berikut akan
disajikan contoh-contoh tindakan upaya membela negara dari masing-masing
komponen bangsa.